Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Umum pada Polbangtan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Umum pada PEPI dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada SMK-PPN merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda