Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Polbangtan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
