Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, BB Pustaka menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Pertanian; c. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan pertanian; d. pelaksanaan pelestarian koleksi perpustakaan; e. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan literasi pertanian; f. pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan pertanian dan penyebarluasan hasil penerbitan; g. pelaksanaan pengelolaan pengetahuan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi; h. pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan penerbitan pertanian; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan, literasi, dan penerbitan pertanian; dan j. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara lingkup BB Pustaka.
Koreksi Anda