Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PEPI berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP. (2) PEPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda