Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bapeltan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP. (2) Bapeltan secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian. (3) Bapeltan dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda