Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Senat. (2) Wakil Kepala SMK-PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan PPSDMP atas usulan Kepala SMK-PPN.
Koreksi Anda