Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kesehatan, dan pembinaan mahasiswa di asrama.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
