Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup PEPI.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(4) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Koreksi Anda
