Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
BB Pustaka mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan literasi pertanian.
Koreksi Anda
