Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, SMK-PPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan proses belajar mengajar;
c. pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik;
e. pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian;
f. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik;
g. pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian;
h. pengelolaan teaching factory/teaching farm sebagai sarana pembelajaran;
i. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
j. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
