Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis akademik SMK-PPN dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
Koreksi Anda
