Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBPMKP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala BB Pustaka dan Kepala Balai Besar Pelatihan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(3) Kepala Bapeltan dan Kepala Bagian Umum pada BBPMKP merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Bagian Umum pada BB Pustaka dan Balai Besar Pelatihan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(5) Kepala Mustani dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Bapeltan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
