Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Koreksi Anda
