Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
Koreksi Anda
