Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
