Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i terdiri atas: a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm; b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Unit Perpustakaan; dan d. Unit Asrama. (2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan PPSDMP.
Koreksi Anda