Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian terdiri atas 7 (tujuh) politeknik, 3 (tiga) sekolah, 9 (sembilan) balai besar, 2 (dua) balai, dan 1 (satu) museum. (2) Nama dan lokasi UPT lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda