Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda