Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Mustani menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan koleksi museum;
c. pelaksanaan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
d. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, perawatan dan pengawetan koleksi museum;
e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum;
f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum;
g. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan koleksi museum;
h. pelaksanaan kerja sama dan kemitraan serta promosi di bidang museum tanah dan pertanian;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang museum tanah dan pertanian; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Mustani.
Koreksi Anda
