Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Mustani menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan koleksi museum; c. pelaksanaan registrasi dan inventarisasi koleksi museum; d. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, perawatan dan pengawetan koleksi museum; e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum; f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum; g. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan koleksi museum; h. pelaksanaan kerja sama dan kemitraan serta promosi di bidang museum tanah dan pertanian; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang museum tanah dan pertanian; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Mustani.
Koreksi Anda