Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Mustani mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian.
Koreksi Anda
