Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Balai Besar Pelatihan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
