Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Badan PPSDMP adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
3. Politeknik Pembangunan Pertanian yang selanjutnya disebut Polbangtan adalah UPT Badan PPSDMP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi program vokasi dalam berbagai rumpun ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian.
4. Politeknik Enjiniring Pertanian INDONESIA yang selanjutnya disingkat PEPI adalah UPT Badan PPSDMP yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian.
5. Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri yang selanjutnya disingkat SMK-PPN adalah UPT Badan PPSDMP di bidang pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan di bidang pertanian.
6. Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian yang selanjutnya disingkat BBPMKP adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan dasar, pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur pertanian, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia.
7. Balai Besar Pelatihan adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
8. Balai Pelatihan Pertanian yang selanjutnya disebut Bapeltan adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
9. Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian yang selanjutnya disebut BB Pustaka adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan literasi pertanian.
10. Museum Tanah dan Pertanian yang selanjutnya disebut Mustani adalah UPT Badan PPSDMP yang melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
12. Direktur adalah pimpinan tertinggi di lingkungan Polbangtan dan PEPI.
13. Wakil Direktur yang selanjutnya disebut Wadir adalah unsur pimpinan yang membantu Direktur.
14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
15. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Koreksi Anda
