Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis BBPMKP dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Koreksi Anda
