Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas untuk membantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama; b. Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi; dan c. Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (4) Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan teaching factory/teaching farm, dan penjaminan mutu. (5) Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang urusan tata usaha, urusan keuangan, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan komunikasi. (6) Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan, pembinaan karakter, pengelolaan asrama dan kesehatan mahasiswa, serta pembinaan alumni.
Koreksi Anda