Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bapeltan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis, dan profesi di bidangnya;
e. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
f. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
g. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
h. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
i. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, pelatihan teknis, dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
j. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
k. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
l. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
m. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
n. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
o. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
