Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bapeltan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan; c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya; d. penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis, dan profesi di bidangnya; e. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya; f. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya; g. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya; h. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya; i. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, pelatihan teknis, dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya; j. pengelolaan unit inkubator agribisnis; k. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian; l. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan; m. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis; n. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan o. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda