Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
Koreksi Anda