Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi SMK-PPN terdiri atas: a. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda