Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Teks Saat Ini
Susunan organisasi SMK-PPN terdiri atas:
a. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
