Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, BBPMKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan; c. penyelenggaraan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur; d. penyelenggaraan pelatihan dasar bagi aparatur; e. penyelenggaraan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur; f. penyelenggaraan pelatihan profesi di bidang pertanian; g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian; h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian; i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya; j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian; k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur; l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian; m. pengelolaan unit inkubator manajemen; n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian; o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan; p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis dan unit multimedia pertanian; dan q. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia pertanian, tata usaha, urusan keuangan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda