Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Unit Penjaminan Mutu, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diatur dalam Statuta Polbangtan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda