Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEPI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian.
Koreksi Anda