PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat dilakukan melalui:
a. pelatihan berbasis kompetensi;
b. pelatihan berbasis kekhususan kompetensi luaran sektor kelautan dan perikanan; dan/atau
c. pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat.
(2) Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode luring, daring, atau campuran.
(3) Pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan:
a. Standar Kompetensi Kerja; dan/atau
b. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
(4) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA;
b. Standar Kompetensi Kerja Internasional;
dan/atau
c. Standar Kompetensi Kerja Khusus.
(5) Pelatihan berbasis kekhususan kompetensi luaran sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelatihan dengan kekhususan sektor kelautan dan perikanan yang berbasis standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian.
(6) Pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, DUDIKA, dan/atau kearifan lokal sektor kelautan dan perikanan.
(7) Pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk
pelatihan yang belum memiliki Standar Kompetensi Kerja dan/atau Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
(8) Penentuan pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat dilakukan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan Pelatihan Masyarakat.
Pelatihan Masyarakat terdiri atas:
a. pelatihan subsektor pengelolaan ruang laut;
b. pelatihan subsektor pengangkutan ikan;
c. pelatihan subsektor penangkapan ikan;
d. pelatihan subsektor pembudidayaan ikan;
e. pelatihan subsektor pengolahan ikan;
f. pelatihan subsektor pemasaran ikan;
g. pelatihan pengelolaan pengawasan sumber daya perikanan;
h. pelatihan pengelolaan pengawasan sumber daya kelautan; dan
i. pelatihan kelautan dan perikanan lainnya.
Pelatihan Masyarakat diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh:
a. Kementerian; dan
b. masyarakat.
Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan pada Kementerian.
Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh:
a. Lembaga Pelatihan swasta;
b. Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan; dan
c. organisasi masyarakat.
Pembentukan Lembaga Pelatihan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pembentukan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c harus berbadan hukum.
Tenaga kepelatihan dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat terdiri atas:
a. pelatih;
b. pengelola pelatihan; dan
c. tenaga kepelatihan lainnya.
(1) Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a yaitu Instruktur.
(2) Instruktur terdiri atas:
a. Instruktur pemerintah; dan
b. Instruktur swasta.
Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki:
a. sertifikat metodologi pelatihan;
b. sertifikat pelatihan untuk pelatih; dan
c. kompetensi teknis sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan.
Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas:
a. menyusun rencana pelatihan;
b. membuat perangkat pelatihan;
c. melakukan pengajaran atau melatih;
d. melaksanakan evaluasi pelatihan;
e. mengembangkan program pelatihan; dan
f. mengembangkan sistem pelatihan.
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas:
a. pengelola Lembaga Pelatihan; dan
b. pelaksana kegiatan pelatihan.
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b pada Lembaga Pelatihan Kementerian harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki:
a. sertifikat Management of Training, untuk pengelola Lembaga Pelatihan; dan
b. sertifikat Training Officer Course, untuk pelaksana kegiatan pelatihan.
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas:
a. menyusun rencana pelatihan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan;
c. melaksanakan pelayanan pelatihan; dan
d. melaksanakan evaluasi pelatihan.
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan seseorang yang dibutuhkan dalam kegiatan Pelatihan Masyarakat dan bukan termasuk pelatih atau pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b.
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki:
a. kompetensi sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan; dan
b. pengalaman dalam melakukan Pelatihan Masyarakat.
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas:
a. membuat perangkat pelatihan;
b. melakukan pengajaran atau melatih; dan
c. melakukan evaluasi pelatihan.
Peserta Pelatihan Masyarakat terdiri atas:
a. Pelaku Usaha;
b. Pelaku Pendukung;
c. calon Pelaku Usaha;
d. calon Pelaku Pendukung; dan
e. masyarakat umum.
(1) Untuk mengikuti Pelatihan Masyarakat, calon peserta Pelatihan Masyarakat harus mengisi formulir registrasi Pelatihan Masyarakat.
(2) Formulir registrasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing- masing penyelenggara pelatihan.
(3) Format formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelatihan Masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Persyaratan peserta Pelatihan Masyarakat disesuaikan pada masing-masing program pelatihan.
Dalam hal terdapat jumlah calon peserta Pelatihan Masyarakat yang memenuhi persyaratan pada suatu program pelatihan melebihi kapasitas peserta pelatihan yang dimungkinkan, penyelenggara pelatihan dapat menentukan daftar peserta Pelatihan Masyarakat berdasarkan urutan diterimanya registrasi peserta yang telah memenuhi persyaratan.
(1) Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memerlukan sarana dan prasarana yang memadai.
(2) Sarana yang memadai paling sedikit mencakup:
a. perabot;
b. peralatan praktik;
c. media;
d. buku dan sumber belajar lainnya;
e. modul;
f. bahan habis pakai;
g. bahan praktik; dan
h. perlengkapan lain yang diperlukan.
(3) Prasarana yang memadai paling sedikit mencakup:
a. lahan;
b. gedung/bangunan;
c. instalasi listrik, air, dan fasilitas sanitasi; dan
d. ruang/tempat lain yang diperlukan.
(1) Sarana dan prasarana Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian harus memenuhi standar sarana dan prasarana Pelatihan Masyarakat.
(2) Standar sarana dan prasarana Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Penyelenggara pelatihan dapat membangun sarana pelatihan dengan pemanfaatan teknologi dan literasi digital melalui sistem informasi Pelatihan Masyarakat.
(1) Peserta Pelatihan Masyarakat yang telah menyelesaikan program pelatihan diberikan sertifikat Pelatihan Masyarakat.
(2) Sertifikat Pelatihan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. logo dan nama lembaga penyelenggara pelatihan;
b. judul pelatihan;
c. nomor registrasi;
d. nomor sertifikat;
e. nama peserta pelatihan;
f. waktu penerbitan sertifikat;
g. materi pelatihan dan jam pelajaran; dan
h. nama lengkap dan tanda tangan Kepala Badan.
(3) Sertifikat Pelatihan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala Badan dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan sertifikat Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. pimpinan/kepala Lembaga Pelatihan Kementerian, untuk Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan
b. pimpinan/kepala Lembaga Pelatihan Masyarakat, untuk Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Format sertifikat Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peserta Pelatihan Masyarakat yang telah menyelesaikan program pelatihan dapat mengikuti uji kompetensi.
(2) Peserta yang mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan mengacu pada standar:
a. kompetensi kerja;
b. Kurikulum dan silabus;
c. materi pelatihan kerja;
d. asesmen pelatihan kerja;
e. tenaga kepelatihan;
f. sarana dan prasarana pelatihan kerja;
g. tata kelola lembaga penyelenggara pelatihan; dan
h. keuangan.
(2) Akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengesahan program pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan dilakukan oleh komite yang bertugas melakukan pengesahan program Pelatihan Masyarakat.
(2) Pengesahan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar:
a. isi;
b. proses;
c. kompetensi lulusan;
d. tenaga kepelatihan;
e. sarana dan prasarana;
f. pengelolaan;
g. penilaian; dan
h. pembiayaan.
(3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar pengesahan program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Penelusuran lulusan pelatihan dilakukan untuk mendapatkan informasi aktivitas lulusan pasca Pelatihan Masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. status lulusan pelatihan;
b. waktu yang diperlukan untuk perubahan status lulusan; dan
c. kesesuaian program pelatihan dengan peningkatan kompetensi dan/atau status lulusan.
(3) Status lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. magang;
b. telah bekerja pada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, atau orang lain;
c. wirausaha;
d. memiliki usaha;
e. menjual barang atau jasa;
f. bekerja membantu keluarga;
g. melanjutkan pendidikan/pelatihan; dan/atau
h. tidak bekerja.
(4) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur melalui hasil pengisian kuesioner evaluasi pasca pelatihan.
(1) Penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh masing-masing lembaga penyelenggara pelatihan.
(2) Penelusuran lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem informasi Pelatihan Masyarakat.
(3) Tata cara dan metode penelusuran lulusan pelatihan ditetapkan oleh Kepala Badan.