Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat membutuhkan inventarisasi data dan informasi.
(2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Pelatihan Masyarakat.
(3) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah sebaran Pelaku Usaha;
b. peta okupasi bidang kelautan dan perikanan; dan
c. program pelatihan.
(4) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan.
(5) Hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipergunakan untuk melakukan analisis kebutuhan pelatihan.
Koreksi Anda
