Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelatihan Masyarakat yang telah menyelesaikan program pelatihan dapat mengikuti uji kompetensi. (2) Peserta yang mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda