Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh: a. Lembaga Pelatihan swasta; b. Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan; dan c. organisasi masyarakat.
Koreksi Anda