Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelatihan Masyarakat dilakukan untuk perbaikan berkelanjutan pada pelatihan di sektor kelautan dan perikanan.
(2) Evaluasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian perencanaan program pelatihan dengan standar pelaksanaan Pelatihan Masyarakat dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
(3) Evaluasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(4) Evaluasi Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. evaluasi peserta (pre-test dan post-test evaluation);
b. evaluasi penyelenggaraan; dan
c. evaluasi pascapelatihan.
(5) Evaluasi peserta (pre-test dan post-test evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a merupakan kegiatan menguji tingkatan pengetahuan
peserta pelatihan terhadap materi yang akan disampaikan dan perkembangannya pada saat awal dan akhir pelatihan.
(6) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan evaluasi untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan serta informasi kekurangan yang ada sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan pelatihan selanjutnya.
(7) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan evaluasi yang dilakukan untuk menilai dampak keberhasilan suatu pelatihan.
Koreksi Anda
