Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas:
a. menyusun rencana pelatihan;
b. membuat perangkat pelatihan;
c. melakukan pengajaran atau melatih;
d. melaksanakan evaluasi pelatihan;
e. mengembangkan program pelatihan; dan
f. mengembangkan sistem pelatihan.
Koreksi Anda
