Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan Pelatihan Masyarakat dalam rangka pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. kerja sama program pelatihan; b. penyusunan Standar Kompetensi Kerja; c. penyusunan desain pelatihan dan Kurikulum silabus; d. pendayagunaan sarana dan prasarana Pelatihan Masyarakat; e. penugasan tenaga kepelatihan; f. penyediaan fasilitas pemagangan; g. pelaksanaan uji kompetensi; h. peningkatan kapasitas pelatih; dan/atau i. peningkatan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan lainnya.
Koreksi Anda