Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan mengacu pada standar: a. kompetensi kerja; b. Kurikulum dan silabus; c. materi pelatihan kerja; d. asesmen pelatihan kerja; e. tenaga kepelatihan; f. sarana dan prasarana pelatihan kerja; g. tata kelola lembaga penyelenggara pelatihan; dan h. keuangan. (2) Akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda