Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memerlukan sarana dan prasarana yang memadai. (2) Sarana yang memadai paling sedikit mencakup: a. perabot; b. peralatan praktik; c. media; d. buku dan sumber belajar lainnya; e. modul; f. bahan habis pakai; g. bahan praktik; dan h. perlengkapan lain yang diperlukan. (3) Prasarana yang memadai paling sedikit mencakup: a. lahan; b. gedung/bangunan; c. instalasi listrik, air, dan fasilitas sanitasi; dan d. ruang/tempat lain yang diperlukan.
Koreksi Anda