Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas: a. membuat perangkat pelatihan; b. melakukan pengajaran atau melatih; dan c. melakukan evaluasi pelatihan.
Koreksi Anda