Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat memiliki tugas: a. menyusun rencana pelatihan; b. mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan; c. melaksanakan pelayanan pelatihan; dan d. melaksanakan evaluasi pelatihan.
Koreksi Anda