Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a yaitu Instruktur. (2) Instruktur terdiri atas: a. Instruktur pemerintah; dan b. Instruktur swasta.
Koreksi Anda