Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas: a. pengelola Lembaga Pelatihan; dan b. pelaksana kegiatan pelatihan.
Koreksi Anda