Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kepelatihan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c harus memenuhi syarat paling sedikit memiliki: a. kompetensi sesuai dengan Pelatihan Masyarakat yang diselenggarakan; dan b. pengalaman dalam melakukan Pelatihan Masyarakat.
Koreksi Anda