Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan Masyarakat diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh: a. Kementerian; dan b. masyarakat.
Koreksi Anda