Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pelatihan Masyarakat diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh:
a. Kementerian; dan
b. masyarakat.
Koreksi Anda
