Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan antara penyelenggara pelatihan dengan: a. Pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. DUDIKA; d. Lembaga Pelatihan nasional/internasional; dan/atau e. organisasi tingkat nasional/internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda