Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penelusuran lulusan pelatihan dilakukan untuk mendapatkan informasi aktivitas lulusan pasca Pelatihan Masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. status lulusan pelatihan;
b. waktu yang diperlukan untuk perubahan status lulusan; dan
c. kesesuaian program pelatihan dengan peningkatan kompetensi dan/atau status lulusan.
(3) Status lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. magang;
b. telah bekerja pada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, atau orang lain;
c. wirausaha;
d. memiliki usaha;
e. menjual barang atau jasa;
f. bekerja membantu keluarga;
g. melanjutkan pendidikan/pelatihan; dan/atau
h. tidak bekerja.
(4) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur melalui hasil pengisian kuesioner evaluasi pasca pelatihan.
Koreksi Anda
