Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelusuran lulusan pelatihan dilakukan untuk mendapatkan informasi aktivitas lulusan pasca Pelatihan Masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. status lulusan pelatihan; b. waktu yang diperlukan untuk perubahan status lulusan; dan c. kesesuaian program pelatihan dengan peningkatan kompetensi dan/atau status lulusan. (3) Status lulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. magang; b. telah bekerja pada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, atau orang lain; c. wirausaha; d. memiliki usaha; e. menjual barang atau jasa; f. bekerja membantu keluarga; g. melanjutkan pendidikan/pelatihan; dan/atau h. tidak bekerja. (4) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur melalui hasil pengisian kuesioner evaluasi pasca pelatihan.
Koreksi Anda