Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kepelatihan dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat terdiri atas: a. pelatih; b. pengelola pelatihan; dan c. tenaga kepelatihan lainnya.
Koreksi Anda