Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Tenaga kepelatihan dalam pelaksanaan Pelatihan Masyarakat terdiri atas:
a. pelatih;
b. pengelola pelatihan; dan
c. tenaga kepelatihan lainnya.
Koreksi Anda
