Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara pelatihan yang melaksanakan Pelatihan Masyarakat harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan secara tertulis dan berjenjang setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan/kepala Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian dan masyarakat. (3) Laporan pelaksanaan Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar pelaksanaan pelatihan yang dilakukan; b. daftar hadir pelatih; c. jumlah peserta yang dilatih; d. data peserta yang dilatih; dan e. daftar ketetapan kelulusan peserta. (4) Data peserta yang dilatih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dibuat dalam rekap data untuk setiap pelatihan yang dilakukan dengan rincian: a. nama pelatihan; b. daftar peserta; c. jenis pelatihan peserta; d. tempat dan tanggal lahir peserta; e. nomor induk kependudukan peserta; f. alamat peserta; dan g. nomor telepon peserta. (5) Format laporan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda