Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara pelatihan yang melaksanakan Pelatihan Masyarakat harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan secara tertulis dan berjenjang setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan/kepala Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian dan masyarakat.
(3) Laporan pelaksanaan Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. daftar pelaksanaan pelatihan yang dilakukan;
b. daftar hadir pelatih;
c. jumlah peserta yang dilatih;
d. data peserta yang dilatih; dan
e. daftar ketetapan kelulusan peserta.
(4) Data peserta yang dilatih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dibuat dalam rekap data untuk setiap pelatihan yang dilakukan dengan rincian:
a. nama pelatihan;
b. daftar peserta;
c. jenis pelatihan peserta;
d. tempat dan tanggal lahir peserta;
e. nomor induk kependudukan peserta;
f. alamat peserta; dan
g. nomor telepon peserta.
(5) Format laporan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
