Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaporkan secara tertulis dan berjenjang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan dasar penentuan arah kebijakan yang dapat diusulkan melalui analisis kebutuhan Pelatihan Masyarakat periode berikutnya.
Koreksi Anda
